Dinas Kehutanan Geram Papan Larangan Kawasan Hutan di Ruas Jalan Matali Baru–Torosik Dirusak, KPH Unit ll Akan Laporkan ke Aparat Penegak Hukum

NPM, KOTAMOBAGU, BOLMONG – Papan Larangan dan Papan Pengumuman Kawasan Hutan yang dipasang oleh Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit II Boltim-Bolsel ditemukan dalam kondisi dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai langkah tegas agar ada efek jera bagi para pelaku, KPH Unit II Boltim-Bolsel berencana akan melaporkan kasus tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Diketahui, papan tersebut merupakan penanda batas dan sarana pelindungan hutan yang dipasang untuk mengingatkan masyarakat bahwa lokasi tersebut adalah Kawasan Hutan Negara yang dilindungi Undang-Undang dan tidak dapat diperjualbelikan maupun dibuka tanpa izin.

Kepala KPH Unit II Boltim-Bolsel, Ahmad Djunaedi, S.Hut., geram dan menyayangkan kejadian tersebut.

Kata Djunaedi, papan yang dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab adalah papan yang dipasang di jalan arah Adow ke arah kota yaitu papan (APL/HP) dan dari kota ke Adow (APL/HL) jalur Tonsile.

“Yang dirusak itu berada di ruas jalan Matali Baru – Torosik. 1 dirusak sedangkan yang 1 hilang tinggal rangkanya,” kata Djunaedi, Jumat 6 November 2026.

Menurutnya, perusakan papan larangan bukan sekadar perusakan barang biasa, melainkan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang.

“Papan itu kami pasang untuk melindungi masyarakat juga. Supaya tidak ada yang tersesat masuk kawasan hutan dan membuka lahan yang akhirnya bermasalah hukum. Kalau papan dirusak, batasnya jadi hilang, dan masyarakat bisa dirugikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 25 menyebutkan setiap orang dilarang merusak sarana dan prasarana pelindungan hutan. Sementara Pasal 26 melarang merusak, memindahkan, atau menghilangkan pal batas kawasan hutan.

“Sanksinya tidak main-main. Dalam Pasal 97, pelaku yang dengan sengaja merusak dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar,” tegasnya.

Namun demikian, KPH Unit II tetap mengedepankan langkah persuasif. Pihaknya mengajak seluruh masyarakat, Pemerintah Desa, dan Pemerintah Kecamatan untuk bersama-sama menjaga hutan.

“Kami mengajak masyarakat, Pemerintah Desa, dan Kecamatan untuk sama-sama menjaga hutan. Hutan ini yang menjaga air kita, kebun kita, dan masa depan anak cucu kita. Kalau ada yang melihat perusakan, segera laporkan ke Pemerintah Desa atau ke KPH,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, petugas KPH telah melakukan pendokumentasian dan pemeriksaan di lokasi kejadian sebagai bahan laporan. (Gry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *