NEW POSKO MANADO, TOMOHON – Polres Tomohon menggelar Konferensi Pers, Terkait Penangkapan yang dilakukan Unit Resmob Polres Tomohon, kepada seorang Lelaki yang kedapatan mencuri kendaraan bermotor, pada Sabtu, (30/01).
Kapolres Tomohon, AKBP Arian Colibrito, menjelaskan kepada awak media, kejadian tersebut terjadi dengan Tempat kejadian perkara (TKP) di Rumah Makan MTV, Kelurahan Matani III, Kecamatan Tomohon Tengah.
“Pelaku yang berinisial SA alias Ateng (23) warga Kelurahan Walian dibekuk Resmob polres Tomohon, pada Kamis, (27/01), setelah berhasil melarikan diri dengan kendaraan curiannya,” ujarnya.
Peristiwa bermula saat korban bernama BL Alias Brian (28) selesai bekerja dan memarkirkan kendaraan miliknya tepat disamping rumah makan tempat pelaku bekerja dan lanjut menaruh kunci kendaraan tersebut di dalam rumah makan, tepatnya di tiang gantungan kunci, selanjutnya pulang ke rumah.
“Kemudian, Selasa (25/01) korban datang ke tempat kerja dan mendapati kendaraan sepeda motor miliknya beserta kunci sudah tidak berada ditempat, kemudian sesaat kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polres Tomohon,” terang Kapolres.
Sementara itu ia menjelaskan Kronologi penangkapan pada hari selasa, tim meluncur ke TKP dan melakukan pulbaket di TKP, memeriksa lokasi TKP serta melakukan interogasi singkat terhadap pelapor serta saksi saksi di TKP.
“Tim berhasil memperoleh informasi bahwa kendaraan roda 2 yang hilang di TKP terpantau melintas di wilayah Tondano Minahasa, lanjut tim langsung menuju ke wilayah Tondano dan melakukan pengembangan sehingga berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti kendaraan Roda dua tersebut bersama pengendaranya,” jelas Arian.
Selanjutnya melakukan interogasi terhadap pengendara kendaraan tersebut, setelah diidentifikasi lelaki tersebut merupakan seorang residivis kasus 362 yang baru keluar dari lembaga Pemasyarakatan.
“Barang bukti berupa 1 (Satu) unit Kendaraan R.2, Merek Honda Blade, warna Hitam Silver, dengan No.Pol DB 5008 GP berhasil diamankan Pelaku mengakui perbuatannya Pelaku residivis kasus yang sama,” pungkasnya. (cel)