NEW POSKO MANADO, BITUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung dalam hal ini Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung Maurits Mantiri Hengky Honandar sikapi surat edaran no 11 tahun 2022 tentang perjalanan.
Diketahui, Kepala badan nasional penanggulangan bencana selaku ketua satuan tugas penanganan covid-19, Letjen TNI Suharyanto, S.Sos MM mengeluarkan surat edaran no 11 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) tertanggal 8 maret 2022.
Dengan berlakunya surat edaran ini, maka surat edaran satuan tugas penanganan covid-19 nomor 22 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (covid19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ruang lingkup dari surat edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah indonesia.
Sementara itu Pemkot Bitung dalam hal ini Wali Kota Bitung bersama Wakil
dalam kesimpulanya terkait dengan surat edaran no 11 tahun 2022 ini adalah, setiap PPDN wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi, rapid test PCR dan rapit test antigen dan tidak di berlakukan bagi PPDN yang sudah menerima vaksin lengkap (minimal vaksin dosis 1 dan 2),” ujar Wali Kota.
Lanjutnya dalam aturan tersebut, PPDN yang baru menerima vaksin dosis 1 atau yang tidak dapat menerima vaksin ke 2 (komorbid) wajib menunjukan hasil negatif rapit test PCR dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.
Surat keterangan syarat perjalanan juga berlaku bagi PPDN yang tidak dapat menerima vaksin sebagai persyaratan perjalanan.
“PPDN wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19, PPDN dengan usia kurang dari 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” terang Wali Kota didampingi Wakil. (bry)