NPM, TALAUD-Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit melakukan supervisi dan monitoring pengawasan verifikasi faktual bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Talaud, 28-30 Juni 2024.
Pada kesempatan itu, Donny menyampaikan beberapa poin terkait proses pengawasan verifikasi faktual calon perseorangan.
Terutama mengenai pengawasan yang harus dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
“Untuk jajaran pengawas pemilu yang menjalankan tugas selalu membawa AKP dalam pengawasan dan LHP harus dibuat harian,” katanya.
Terakhir dia juga mengingatkan kepada jajarannya untuk menjaga kesehatan pada tahapan Pilkada ini.
Sekedar i ada dua daerah di Sulawesi Utara yang memiliki pendaftar untuk bakal calon perseorangan yakni Kota Tomohon dan Kabupaten Kepulauan Talaud. (red)