NPM, MANADO-Sejumlah warga yang menamakan diri Solidaritas Forever menggelar aksi damai di DPRD Sulut, Kamis (11/7).
Mereka menolak UU Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023, yang telah disahkan pemerintah.
“UU ini telah menyengsarakan pekerja. Banyak hak pekerja yang dipotong. Salah satunya soal pesangon,” kata salah satu warga.
Kami menolak UU Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023, yang telah menghilangkan nilai hak pekerja. Di mana jumlah pesangon yang menjadi hak pekerja saat masa pensiun, atau ketika terjadi PHK,” ujar salah satu warga.
Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulut Christian Purukan yang menerima aksi tersebut memastikan akan menyampaikan aspirasi itu ke anggota DPRD.
“Saat ini anggota DPRD masih melaksanakan tugas di luar daerah. Aspirasi ini akan disampaikan langsung ke pimpinan dan anggota DPRD Sulut,” katanya. (rud)