Penangkapan Kadis PMD Bolmong Sesuai Prosedur, Begini Penjelasan Kejaksaan Negeri Kotamobagu

Istimewa

NPM, Kotamobagu – Pengadilan Negeri Kotamobagu menggelar sidang Pra Peradilan, Rabu 15 Januari 2024.

Agenda sidang kedua ini merupakan sidang tanggapan jawaban penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu atas permohonan pra peradilan tim penasehat hukum tersangka AB, oknum Kadis PMD Bolmong, atas perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Kejari Kotamobagu.

Dari pantauan media, jaksa penyidik menyampaikan jawaban atau tanggapan atas keberatan penasihat hukum pemohon.

Tanggapan jaksa penyidik menyampaikan, pemohon mencantumkan pasal yang salah dalam alasan keberatan, dimana pemohon menyatakan pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana surat penetapan tersangka nomor : PRINT-37/P.1.12/Fd.1/12/2024 tanggal 21 desember 2024 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.

“Menerima hadiah atau dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu sebagaimana dalam uraian dalam pasal 12 huruf (b) atau huruf (c) undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dsn ditambahkan dalam undang-undang nomor 20 taun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.”

Akan tetapi, surat penetapan tersangka kami adalah pasal 12 huruf (b) atau hurf (e) undang-undang nomor 31 tahu 1999 yang diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2021, tentang pemberantasan korupsi.

“Hal ini tentunya kesalahan dari pemohon dalam membaca bahkan menganalisa pasal yang kami cantumkan dimana, pasal huruf (c) tersebut mengatur tentang seorang hakim yang menerima sebuah hadiah atau janji (Gratifikasi) sehingga ini merupakan bukti ketidak cermatan pemohon, yang mengakibatkan kesalahaan dalam memahami surat yang telah diterbitkan oleh termohon,” kata Kasi Pidsus Kejari Kotamobagu, Chairul Mokoginta.

Selanjutnya, dalam keberatan pemohon pada point ke 2 terkait dapat kesalahan prosedur dalam penangkapan terhadap pemohon yang telah diuraikan oleh pemohon adalah tidak berdasar sama sekali.

Chairul Mokoginta menjelaskan, terkait penangkapan yang telah termohon lakukan sudah sesuai dengan prosedur, yang terdapat dalam KUHAP pasal 1 angka 19.

“Bahwa termohon sebelum melakukan penangkapan kepada pemohon telah memiliki data Intelijen Negara sesuai dengan undang-undang nomor 17 tahun 2011 tentang intelijen negara pasal 31 yakni Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia menyelenggarakan fungsi intelijen penegakan hukum,” tambah Chairul.

Pada point ke tiga lanjut Chairul, dalam keberatan pemohon terkait tidak cukup bukti menetapan pemohon sebagai tersangka.

“Bahwa dalam penyidikan berdasarkan alat bukti yang kami temukan, yakni alat bukti keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka sendiri sudah memunuhi lebih dari dua alat bukti,” tegas Chairul.

Dalam keberatan pemohon poin ke empat, termohon menyita barang bukti uang pribadi pemohon yang tidak ada kaitannya dengan perkara yang di sangkakan.

“Bahwa untuk semua barang bukti yang telah kami sita dari pemohon sudah ada persetujuan untuk penyitaan dari pengadilan,” ungkapnya.

Perlu diketahui, AB adalah pejabat daerah di Kabupaten Bolmong/PNS. Yang harusnya mengayomi kepala desa malah diduga memanfaatan situasi untuk mencari keuntungan pribadi.

“Sehingga, pasal di sangkakan/diterapkan tim penyidik Kejari Kotamobagu sudah sangat tepat. Mengingat, asas hukum pidana yaitu lex specialis derogate legi generali atau undang-undang khsusus menyampingkan undang-undang umum,” jelasnya.

Diketahui, Kadis PMD Bolmong ini juga saat melakukan pemerasan kepada kepala Desa/Sangadi membawah nama atau mencatut nama Kejaksaan Negeri Kotamobagu. (gry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *