BULD DPD RI mengesahkan hasil pemantauan dan evaluasi Ranperda-Perda tentang Tata Kelola Pemerintahan Desa

NPM, Manado – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengesahkan hasil pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda) tata kelola pemerintahan desa.

Pengesahan itu sebagai bagian utama laporan pelaksanaan tugas BULD DPD RI yang disampaikan dalam Sidang Paripurna DPD RI 14 Maret 2025, untuk disetujui dan ditetapkan sebagai keputusan DPD RI.

“Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda terkait tata kelola pemerintahan desa, BULD DPD RI merekomendasikan segera diterbitkan Peraturan Pemerintah yang dimandatkan Undang-Undang Desa, dalam bentuk omnibus untuk simplifikasi regulasi,” ucap Ketua BULD DPD RI, Stefanus BAN Liow dalam Rapat Pleno BULD DPD RI di Ruang Rapat Mataram lantai 2 Gedung B DPD RI Senayan, Jakarta, Rabu (11 Maret 2025).

Lebih jauh Senator asal Sulawesi Utara ini mengatakan, saat memimpin rapat pleno bersama Wakil Ketua BULD DPD-RI, Abdul Hamid (senator asal Riau), dan Agita Nurfianti (senator asal Jawa Barat), BULD DPD-RI telah menetapkan tata kelola pemerintahan desa sebagai sasaran pemantauan.

Mengingat, tata kelola pemerintahan desa memegang kunci sukses dalam akselerasi pembangunan desa.

“Ini terlebih untuk kebutuhan Indonesia dengan kondisi geografi yang luas dan wilayah yang berpulau-pulau, demografi yang kepadatannya tidak merata, serta sosiologi yang beragam etnis dan adat istiadat, tentu memerlukan kebijakan tata kelola desa yang asimetris,” ungkap Liow

Pun dalam kesempatan yang sama, BULD DPD-RI juga mengesahkan laporan monitoring mengenai tindak lanjut Pemerintah atas Keputusan DPD RI Nomor 53/DPD RI/V/2020-2021 yakni, hasil pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda terkait kebijakan mengenai tata ruang Wilayah.

Hal tersebut bagian dari laporan pelaksanaan tugas yang disampaikan dalam Sidang Paripurna DPD RI.

“Untuk aspek konstruksi harmonisasi legislasi pusat-daerah, BULD DPD- RI telah merekomendasikan kepada Presiden untuk menugaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional agar berkoordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri untuk segera menyusun peraturan menteri sebagai pedoman penyusunan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” tuturnya.

Selain itu juga termasuk dalam hal ini adalah pedoman penyusunan dan perubahan Perda (RTRW) yang terintegrasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

“BULD DPD-RI juga mendorong Pemerintah perlunya dilakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dimaksud. Kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota, BULD DPD RI mendorong pelibatan Forum Penataan Ruang dalam pembentukan produk hukum penataan ruang untuk mewujudkan keterlibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang undangan,” tegasnya

Lelaki familiar inipun mengatakan BULD DPD- RI telah merekomendasikan kepada Pemerintahan Daerah untuk segera menyusun Perda (RTRW dan (RZWP3K) sesuai dengan ketentuan (PP 21/2021) yang mempertimbangkan jangka waktu penyusunan dan penetapan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR).” pungkasnya.

(Rogam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *