Sulut  

Badan Karantina Pertanian Indonesia Waspadai Jenis Invasif Alien Spesies

Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan, Ir Junaidi MM. (foto: Donny/NPM)

NPM, Manado – Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan Ir Junaidi MM menyatakan Undang-undang perkarantinaan no 21 tahun 2019 mengenai karantina hewan, Ikan dan tumbuhan mewaspadai ancaman masuk dan tersebarnya hama penyakit.

“Kami juga mewaspadai ancaman jenis Invasif Alien Spesies,” ungkap Junaidi disela kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar di RM Netizen, Teterusan, Minut, Selasa (10/10/2023).

Junaidi mengatakan, Alien itu jenis Ikan yang tidak ada di Indonesia. Sehingga kalau jenis Alien Spesies masuk tentu akan bertindak sebagai Predator yang bisa menggangu ekosistem.

“Nah, itu didasari Undang-undang no 5 tahun 1974 mengenai ekosistem yang diamanahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA),” terangnya dalam FGD yang digelar Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Manado itu.

Kata Junaidi, jika Undang-undang no 21 tahun 2019 diamanahkan kepada Karantina, maka masuknya jenis Alien Spesies mungkin Karantina bukan satu-satunya institusi yang menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat.

“Itu sudah diluar pabean,” tambahnya.

Karantina berada di Pabean, karena Pabean dalam Undang-undang Karantina disebut tempat pemasukan dan pengeluaran seperti Bandara, Pelabuhan Laut, Pelabuhan Penyeberangan antarNegara (PLBN).

“Jika ditemukan ikan Piranha yang bukan endemis Indonesia dan ditemukan di wilayah Indonesia itu bisa dikatakan kelalaian oleh petugas Karantina,” ujar Junaidi.

“Itu bisa juga bukan kelalaian petugas Karantina. Kenapa? karena tidak semua ditugasi oleh petugas Karantina,” sambungnya.

Dijelaskan hanya ada kurang lebih 601 titik pemasukan dan pengeluaran berdasarkan Permentan 94 tahun 2022 tentang pemasukan dan pengeluaran.

“Selebihnya itu tidak ada petugas Karantina, atau disebut jalur tikus,” ungkap Junaidi.

Pun jika masuk jenis Alien Spesies termasuk hama penyakit hewan, ikan dan organisme tumbuhan itu beresiko bagi daerah yang tidak dijaga petugas Karantina.

Kenapa demikian? karena petugas Bea Cukai yang juga menjaga Pelabuhan hanya menjaga soal Ekspor dan Import. Pelabuhan antarArea domestik tidak ada petugas bea cukai. Praktis, hanya petugas Karantina.

“Begitu ada petugas Karantina itu hanya dibantu pihak keamanan seperti KP3 dan Polisi. Ini tidak efisien siap cegah tangkal. Petugas Karantina tidak bisa menjaga seluruh wilayah NKRI,” tuturnya.

Dijelaskan lagi bahwa jumlah SDM Petugas Karantina hanya 3.768 orang, dibanding petugas Bea Cukai 16 ribu orang.

“Artinya resiko masuk jenis Aliens Spesies antara lain Piranha dan eceng gondok besar sekali kemungkinannya,” jelas Junaidi. (don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *