NPM, MANADO-Rapat pleno terbuka tingkat provinsi yang digelar KPU Sulut mengungkap adanya kejanggalan.
Hal ini terkuak saat KPU Minahasa Utara memaparkan hasil pleno tingkat kabupaten.
Kejanggalan itu di antaranya, Daftar Pemilih Khusus (DPK) empat jenis surat suara berbeda. PPWP 2.946, DPD 2.925, DPR RI juga berbeda 2.919, begitu juga DPRD Provinsi 2.922.
Kemudian terkait dengan disabilitas, PPWP 649, DPD 638, DPR 634, dan DPRD Provinsi 872.
Atas temuan itu, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara meminta KPU Provinsi Sulut memberikan sanksi kepada KPU Minahasa Utara.
Menurut Bawaslu, KPU Minut tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional.
“Kami mohon KPU Provinsi untuk memberikan sanksi kepada KPU Minahasa Utara, karena tidak profesional dalam melakukan tugas dan tanggungjawab demokrasi yang ada di Minahasa Utara,” kata Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit saat rapat pleno terbuka tingkat provinsi di Novotel GKIC, Manado, Jumat (8/3/2024).
Donny mempertanyakan sejumlah temuan dugaan kecurangan yang terjadi di Minut.
Ia juga meminta klarifikasi dan tindaklanjut dari KPU terkait dengan berita yang viral dan sudah diketahui bersama.
“Ada ditemukannya kecurangan yaitu pergeseran suara yang terjadi di 26 TPS ada 48 suara yang digeser khususnya di Likupang Barat. Harus dijelaskan kepada publik terkait tindaklanjutnya seperti apa,” papar Donny.
“Ini sudah sangat jelas telah mencoreng demokrasi kita di Sulawesi Utara,” tambahnya.
Selain itu, Bawaslu juga mempertanyakan pleno di tingkat KPU Minut. Alasannya karena ada surat yang keluar dengan nomor 228 tertangal 5 Maret yang mengundang Bawaslu Kabupaten Minut untuk mengikuti rapat pleno kembali pada hari Rabu, 6 Maret yang sudah berlangsung pleno di tingkat provinsi.
“Dan ini terkait dengan agenda pembatalan dan koreksi D Hasil kabupaten. Padahal pleno sudah selesai. Ini sangat mencurigakan kami. Kenapa harus ada keluar lagi, padahal pleno saya pikir sudah selesai pada tanggal 3 hari Minggu atau 4 subuh,” sebut Donny.
“Ini kan sudah selesai kenapa ada lagi undangan yang baru,” sambungnya.
Kemudian, Donny mengungkap dugaan kecurangan di Kecamatan Kalawat.
“Temuan kami ada beberapa suara yang bergeser. Mislanya, Demokrat milik HBL berpindah ke PSI ini cukup banyak, apakah ini sengaja?,” bebernya.
Alasan PPK Kalawat karena tidak memakai Exel berumus hanya Exel biasa maka kacau semua data.
“Apakah ini benar atau ada unsur kesengajaan sehingga input asal-asalan sehingga tidak diketahui terjadi kecurangan,” kata Donny.
Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw mengatakan, pergeseran suara di Likupang Barat sudah dicurigai karena ini ter-tracing juga oleh KPU.
Kemudian berkoordinasi dengan Bawaslu dan akhirnya pintu yang bisa masuk yaitu pleno kabupaten.
“Kita sudah sepakat dengan partai untuk sama-sama melakukan pembenahan ini. Dengan kata lain mengembalikan suara yang bergeser itu kepada yang berhak menerima suara itu. Itu sudah kita mengembalikan,” katanya.
Dia menegaskan, untuk tiga oknum PPK dan anggota sudah dicopot.
“Nonaktifkan sementara untuk dilakukan proses etik karena kita klarifikasi benar mengaku mereka telah melakukan perubahan itu,” aku Hendra. (rud)