Pesangon PT Conch Rp 7,5 Juta Dipertanyakan, Keluarga Almarhum Berharap Tindakan Pemerintah 

NPM, BOLMONG– PT Conch North Sulawesi Cement diduga melanggar Undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Republik Indonesia (RI).

Dugaan itu muncul setelah PT Conch yang merupakan perusahaan asal Tiongkok yang berlokasi di Kelurahan Inobonto, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) ini hanya membayarkan uang pesangon sebesar Rp 7,5 juta kepada karyawan yang meninggal dunia yakni Iman F Palakum.

Berdasarkan undang-undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, hak-hak karyawan yang meninggal dunia wajib diberikan oleh perusahaan kepada ahli waris. Aturan ini berlaku secara Nasional, termasuk di wilayah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Berdasarkan peraturan tersebut, pasal 56 jika karyawan meninggal dunia, ahli waris berhak menerima uang tunai dari perusahaan yang meliputi 2 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). Jumlah ini diberikan sebagai kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) karena meninggal.

Namun aturan tersebut rupanya dilanggar oleh pihak PT Conch sehingga keluarga almarhum berharap agar sikap tidak terpuji itu dapat diperhatikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut), dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Pemkab Bolmong).

“Menurut HRS PT Conch Ibu Tesia, Rp 7,5 juta itu Uang Pesangon dan penghargaan masa kerja Almarhum,” kata Thyta Mamonto, Istri almarhum kepada media ini, Minggu 8 Maret 2026.

Menurut istri almarhum, sebagai ahli waris sebelumnya ia sudah menerima asuransi dari BPJS ketenagakerjaan.

“Almarhum meninggal 9 Desember 2025 karena sakit. Selama 7 tahun lebih bekerja di PT Conch tapi uang pesangon hanya 7,5 juta. Ibu Tesia bilang hanya itu saja yang akan diterima dari perusahaan karena karyawan sudah didaftarkan Asuransi. Semua ada buktinya, mulai dari bukti transfer uang pesangon dan bukti chat pengakuan Ibu Tesia kepada saya,” ungkapnya.

Pihak keluarga pun berharap agar hal tersebut mendapat perhatian serius dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bolmong hingga Pemprov Sulut.

Keluarga Almarhum Iman P Palakum mengaku heran dengan pemberian uang pesangon Rp 7,5 juta.

“Suami saya (Almarhum) bekerja 7 tahun di perusahaan besar seperti itu tapi pesangonnya hanya Rp 7,5 Juta. Ini harus diperhatikan Pemerintah agar hal seperti ini tidak akan terjadi kepada orang lain,” harapnya.

Pihak keluarga pun sebelumnya sudah berupaya ingin menemui pihak PT Conch dengan tujuan mempertanyakan pesangon Rp 7,5 juta tersebut. Meski begitu, upaya tersebut tidak diindahkan pihak perusahaan.

“Mereka pikir kami tidak mengetahui aturannya. Sesuai aturan yang berlaku pesangon bukan hanya Rp 7,5 Juta. Dia berbohong makanya dia tidak mau bertemu dengan keluarga,” jelasnya.

Hal itupun langsung ditanggapi oleh Human Resources Supervisor (HRS) PT Conch, Tesia Makalunsenge.

Menurut Tesia, uang yang diberikan perusahaan adalah penghargaan masa kerja bukan pesangon.

“Itu belum final, perusahaan masih akan bertemu dengan keluarga dan Dinas tenaga kerja untuk bahas perhitungan pesangon. Yang 7,5 itu penghargaan masa kerja saja,” katanya kepada media ini.

Meski begitu, HRS PT Conch berjanji akan membayar pesangon Almarhum.

“Kemarin sempat ada keliru dalam perhitungan, tapi dari perusahaan tetap akan bayarkan pesangon dan masa kerja,” jelasnya. (Gry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *