Inakor Minta Kejati, Polda Sulut, Kejagung Serta KPK Periksa Kontraktor KONI Manado

NPM, Manado – Peristiwa gempa bumi berkekuatan 7,2 magnitudo yang berdampak pada kerusakan serius Gedung Hall B KONI Sulawesi Utara sehingga menimbulkan korban jiwa menjadi perhatian serius publik.

LSM Inakor Sulawesi Utara menegaskan bahwa persoalan terkait bangunan tersebut bukan hal baru.

Bahkan, Inakor bersama elemen masyarakat dan sejumlah (LSM) lainnya merupakan bagian dari pihak yang menyampaikan laporan resmi sejak 18 September 2023 kepada Kejaksaan Negeri Manado terkait dugaan persoalan pada pekerjaan yang berkaitan dengan Gedung Hall B KONI Sulawesi Utara di Sario.

“Dalam prosesnya, laporan tersebut telah diterima secara resmi bahkan pernah masuk pada tahap pengumpulan data dan permintaan keterangan,” ucap Ketua Inakor Sulawesi Utara, Rolly Wenas.

Menurut Rolly, hal itu juga telah dikonsultasikan dan dikoordinasikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Bahkan laporan tersebut juga melibatkan berbagai elemen masyarakat di antaranya LAMI, RAKO, BAKKIN, LI BAPAN, LAKRI, LPK-RI, Waraney Santiago Indonesia (WSI), serta pihak lainnya.

“Namun demikian, hingga saat ini publik belum memperoleh penjelasan terbuka terkait perkembangan dan hasil akhir dari penanganan laporan tersebut,” tegas Rolly Wenas.

Selain itu, katanya, ketika terjadi gempa dan bangunan mengalami kerusakan serius dan menimbulkan korban jiwa, maka menjadi hal yang wajar apabila publik mempertanyakan, apakah laporan dan peringatan sejak 2023 telah ditindaklanjuti secara optimal?

Bukan hanya itu saja, Inakor menegaskan, bahwa pernyataan ini bukan bentuk tuduhan, melainkan pengingat berbasis fakta dan bagian dari tanggung jawab moral sebagai elemen kontrol sosial.

Sebab fakta yang ada menunjukkan laporan resmi telah disampaikan sejak 18 September 2023.

“Itu telah disampaikan oleh Inakor bersama sejumlah LSM dan elemen masyarakat. Dan proses awal penanganan pernah dilakukan,” tuturnya.

Selain itu, hasil akhir belum tersampaikan secara terbuka kepada publik.

Atas dasar itu, Inakor secara tegas menyampaikan sikap mendesak Kejaksaan Negeri Manado dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk memberikan penjelasan terbuka terkait perkembangan dan hasil penanganan laporan sejak 2023.

Inakor mendorong dilakukannya audit teknis independen terhadap hasil renovasi Gedung Hall B KONI Sulawesi Utara.

Kemudian meminta seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif dan transparan.

Menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap pembangunan

Apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat kejelasan, pihaknya akan mempertimbangkan untuk menyampaikan laporan lanjutan di Kejaksaan Agung RI serta Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bagian dari upaya memastikan akuntabilitas publik.

Ditambahkan juga, peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi bersama. Bahwa setiap laporan masyarakat adalah peringatan dini yang tidak boleh diabaikan.

Inakor tidak akan tinggal diam karena persoalan ini telah terjadi sehingga merengut keselamatan manusia.

(ROGAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *