NPM, Manado – Inakor Sulawesi Utara menyoroti serius terkait pemberitaan beberapa media berupa dorongan para Hukum Tua, agar mantan Bupati Royke Oktavian Roring (ROR) segera diperiksa dalam polemik Pengadaan Tas Dana Desa senilai Rp 2,2 Miliar.
Ini tidak bisa lagi dipandang sebagai wacana biasa. Apalagi ketika suara dari tingkat desa mulai terbuka dan meminta adanya pemeriksaan, maka di titik itu negara wajib hadir untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penggunaan anggaran publik.

Inakor Sulutpun menegaskan, kasus ini adalah ujian nyata bagi transparansi dan keberanian penegakan hukum di Sulawesi Utara. Dan jika benar tidak ada masalah, maka bukalah secara terang benderang. Bahkan jika ada dugaan pelanggaran, maka proseslah secara tegas demi penegakan hukum.
“Jangan biarkan ruang abu-abu berkembang menjadi krisis kepercayaan publik.” ungkap Rolly Wenas Ketua Inakor Sulut.
Menurutnya, kami mengingatkan bahwa setiap penggunaan dana desa harus tunduk pada prinsip akuntabilitas. Dan dugaan penyimpangan seperti mark-up atau pengkondisian, jika benar terjadi, wajib diuji melalui mekanisme hukum—bukan dibiarkan menjadi spekulasi liar.
Oleh karena itu , Inakor Sulut menilai, lambannya respon justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,keterbukaan informasi adalah kunci meredam polemik, aparat penegak hukum harus menunjukkan keberanian dan independensi.
“Publik tidak butuh pembelaan. Publik butuh kejelasan.” tukasnya
Selain itu kata Rolly, kami mendesak agar;
1. Dilakukan audit dan penelusuran terhadap pengadaan tas desa tersebut
2. Klarifikasi terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan kebijakan
3. Penyampaian perkembangan penanganan secara terbuka
“Inakor Sulut menegas kan akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari tanggung jawab kontrol sosial. karena ketika uang rakyat dipertanya kan, diam bukanlah pilihan”.
(ROGAM)













