NPM, KOTAMOBAGU- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotamobagu berhasil mengagalkan peredaran ratusan butir obat keras jenis Trihexiphenidyl, Sabtu (27/08).
Hal itu dilakukan Polres Kotamobagu, setelah menerima informasi dari masyakat kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, tentang adanya peredaran obat keras jenis Trihexiphenidyl tanpa ijin.
Hal itu pun langsung ditindaklanjuti oleh Polres Kotamobagu yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Kotamobagu IPTU Agus Sumandik, hingga berhasil membekuk pengedar obat keras itu, saat ia sedang menjemput barang pesanannya.
Terduga pengedar obat keras itu adalah SS alias Seir (26), dirinya diamankan Tim Satres Narkoba saat sedang menjemput pesanan yang diantar oleh kurir pengiriman barang, di jalan Paloko Kinalang Kotamobagu pada Sabtu (27/08).
Setelah dilakukan penggeledahan, di tangan SS yang merupakan warga Cianjur, Jawa Barat yang saat ini berdomisili di Kobo Besar Kec. Kotamobagu Timur ini, didapati paket obat keras jenis Trihexiohenidyl sebanyak 306 butir tanpa ijin edar.
Dari pengakuan SS, barang tersebut dibeli dari temannya IS yang beralamat di Cianjur Jawa Barat seharga Rp. 650.000.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas IPTU I Dewa Dwidnyana membenarkan penangkapan ini.
“Tersangka SS bersama barang bukti 306 butir obat keras Trihexiphenidyl telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. (Gry)