NPM, MANADO – Jumlah pelaku usaha dan UMKM di Sulut yang mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) masih rendah.
Data diperoleh, hingga Maret 2026, baru 17.610 UMKM yang mengurus NIB. Jumlah ini jauh lebih kecil dari jumlah pelaku UMKM sebanyak 400.000.
Hal ini terungkap saat Komisi II DPRD Sulawesi Utara melakukan rapat bersama Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulut, Senin (2/3).
Menurut Sekretaris Komisi II Dhea Lumenta, banyaknya pelaku usaha yang belum mengantongi NIB karena keterbatasan literasi digital.
“Kondisi ini ditambah dengan akses internet yang belum merata hingga ke pelosok,” jelasnya.
Politisi Bolmong ini meminta Dinas Koperasi dan UMKM agar langsung jemput bola ke pelaku usaha.
“Instansi terkait bisa langsung dampingi pelaku usaha atau turun lapangan dan melakukan pendaftaran NIB di tempat,” pintanya.
Soal ini, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Sulut Tahlis Gallang menjelaskan, kelemahan saat ini karena masyarakat mengira mengurus NIB harus datang jauh-jauh ke kantor PTSP.
“Padahal, lewat aplikasi OSS sebenarnya bisa selesai saat itu juga, hanya butuh KTP dan NPWP. Kendalanya memang pada cara login dan pengoperasiannya,” jelasnya.
Tahlis juga memastikan pihaknya tetap mengambil peran aktif sebagai fasilitator bagi para pelaku UMKM.
“Termasuk melakukan pendampingan terhadap pelaku UMKM,” tambahnya. (rud)













