Opini  

SKCK dan Kejahatan Pemilu

Oleh: Ferry Daud Liando, Dosen Kepemiluan Unsrat Manado

Salah satu motif mengapa suatu negara harus melaksanakan pemilu adalah mencegah orang jahat untuk berkuasa.

Ciri kejahatan ketika berkuasa adalah memanfaatkan kekuasaan hanya untuk meperkaya diri, memperjuangkan suatu kebijakan hanya sebatas kepentingan bisnis dan keberlanjutan kekuasaan.

Merebut kekuasaan hanya bermotif untuk kedudukan status atau kasta sosial. Ketika berkuasa, tidak ada satupun kebijakan yang diperjuangkan guna kepentingan publik.

Jika kekuasaan yang digenggam tidak untuk kepentingan publik tapi hanya untuk motif kejahatan semata, maka cara untuk meraih dan mendapatkan kekuasaan pasti dengan cara-cara kejahatan pula.

Ciri-ciri tindakan kejahatan dalam merebut kekuasaan lewat pemilu yaitu menyuap parpol (candidate buying) untuk bisa diusung sebagai calon.

Bersekongkol dengan penyelenggara dalam pembetukan daerah pemilihan dengan tidak mematuhi 7 standar yang diatur oleh UU Pemilu.

Menyuap atau membeli suara pemilih dalam bentuk uang (money politic) bahan atau imbalan lain, menghasut komunitas agamanya agar membenci calon dan pendukung yang tidak seagama, menyebarkan berita bohong (hoax).

Bersekongkol dengan penyelenggara untuk markup atau markdown suara serta menyogok parpol agar calon peraih suara terbanyak dipecat supaya posisinya digantikan oleh sang penyogok.

Pemilu 2024 nanti, potensi terjadi kejahatan dalam memperbutkan kekuasaan besar kemungkinan masih akan terjadi.

Ada tiga tahapan penjaringan untuk mencegah terjadinya kejahatan pemilu.
Pertama, kejahatan pemilu bisa dicegah jika parpol produktif dan tidak impoten.

Produktif jika parpol menjadi pabrik pembentuk kepemimpinan yang efektif. Bukan sekedar penampung para pengangguran atau jobseeker.

Parpol perlu memiliki roadmap yang terencana mulai dari proses rekrutmen, kaderisasi dan seleksi jauh sebelum tahapan pemilu itu dimulai.

Rekrutmen anggota parpol yang efektif adalah untuk mencegah orang yang hanya bermotif mencari pekerjaan atau motif ekonomi ketika berpolitik.

Dapat juga mencegah adanya unsur balas dendam karena dipecat dari parpol lain.
Kaderisasi bermanfaat untuk membentuk kepemimpinan, kapasitas, keterampilan dan karakter/moralitas.

Banyak politisi gagal menjalankan amanah ketika berkuasa disebabkab karena parpol gagal membentuk kepemimpinananya.

Banyak politisi selalu mengandalkan uang untuk menyogok/menyuap pemilih untuk mendapatkan suara mayoritas disebabkan parpol gagal membentuk karakter dan moral anggotanya.

Kegagalan dalam membentuk moral anggotanya menyebabkan banyak orang parpol tanpa malu merampok uang rakyat.

Seleksi calon oleh parpol untuk ikut kompetisi pemilu bermanfaat untuk memastikan bahwa yang akan diusung adalah yang terbaik untuk kepentingan publik.

Terdapat tiga Kebiasaan buruk bagi sebagian parpol dalam mengusung calon. Pertama membuka pendaftaran bagi masyarakat umum untuk menjadi calon tanpa melalui proses kaderisasi dan kepemimpinan di parpol. Kedua, memperjualbelikan SK pencalonan dan ketiga nominasi calon baru diajukan ketika tahapan pencalonan dimulai.

Praktik-praktik buruk seperti ini menyebabkan kejahatan pemilu sulit di cegah. Penjaringan kedua adalah melalui pilihan pemilih di TPS.

Namun demikian, penjaringan oleh masyarakat kerap tidak efektif sehingga banyak politisi yang seharusnya tidak layak namun mereka dipilih.

Hal itu disebabkan oleh dua faktor yaitu mayoritas pemilih masih cenderung pragmatis atau irasional. Sikap politik dalan menentukan pilihan sangat tergantung pada imbalan. Kemudian faktor lainnya adalah kurangnya referensi pemilih terhadap latarbelakang calon.

Kemungkinan KPU akan mewajibkan dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi calon DPR/DPRD merupakan tindakan yang patut dimaklumi.

SKCK merupakan alat penjaring alternatif karena dua penjaring lain yaitu parpol dan pemilih tidak efektif melahirkan politisi yang bersih.

KPU sebagai penyelenggara pemilu diberikan tugas oleh UU untuk dua hal yaitu sebagai pelaksana teknis untuk semua tahapan pemilu serta memastikan kulitas hasil pemilu dan hasil itu memberikan dampak pada kesejahteraan masyarakat.

SKCK berfungsi untuk menjelaskan bahwa seseorang memiliki sikap dan kelakuan yang baik dan jauh dari tindakan yang melanggar hukum. Berisi data nama, alamat, tanggal lahir, serta catatan mengenai tindakan kriminalnya pada periode tertentu.

Masyarakat wajib membuat surat ini demi mendapat pengakuan bahwa mereka tidak memiliki catatan kejahatan atau tindakan kriminal di data yang tercatat di kepolisian.

Jika para politisi menghendaki bahwa pemilu harus diikuti oleh aktor-aktor bermoral, maka kebijakan KPU mewajibkan SKCK sebagai salah satu syarat calon harusnya didukung dan di apresiasi.

Niat ini sangat baik untuk kepentingan kualitas pemilu dan demokrasi. Jika para politisi mendukung terpilihnya aktor-aktor bermoral melalui pemilu tentu tidak lagi mempersolkan kebijakan tersebut dengan alasan tidak sejalan denga norma UU Pemilu.

UU HAM memang menjamin hak setiap warga untuk dipilih dan menduduki jabatan publik. Namun hak warga negara harus didahului dengan kewajiban politik.

Tidak mungkin hak diperoleh tanpa ada kewajiban. Kewajiban para politisi sebelum menuntut hak adalah melatih kepemimpinan dan menjaga kewibawaan termasuk tidak pernah bermasalah dengan penegak hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *