NPM, MANADO-Tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara dinyatakan sah mengikuti kontestasi pilkada Sulut.
Tiga paslon itu adalah Yulius Selvanus-Victor Mailangkay, Elly Lasut-Hanny J Pajouw dan Steven Kandouw-Alfred Tuejeh.
Penetapan paslon dilakukan lewat pleno tertutup yang dilakukan pimpinan KPU Sulawesi Utara, Minggu (22/9) di Manado.
Usai ditetapkan, KPU kemudian menyerahkan salinan SK penetapan pasangan calon yang diterima LO masing-masing.
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan mengatakan pleno penetapan paslon sesuai jadwal dilakukan hari ini.
“Penetapan dilakukan lewat pleno tertutup pimpinan KPU Sulut dan berdasar keputusan itu dibuatkan SK penetapan calon oleh KPU Sulut,” ujarnya.
Lanjut Kenly, setelah ditetapkan, semua paslon sudah bisa mengikuti semua tahapan sebagai calon. “Sekarang sudah sah ditetapkan sebagai calon dan sudah bisa mengikuti tahapan selanjutnya,” tambahnya.
Komisioner KPU Salman Saelangi menambahkan, sebelum dilakukan penetapan, sudah ada proses pendaftaran, perbaikan administrasi hingga tanggapan masyarakat.
“Semua proses ini sudah dilewati sebelum ketiga bacalon ditetapkan sebagai paslon,” jelasnya.
Lanjutnya, ketiga calon ini mendapatkan banyak tanggapan masyarakat bahkan tanggapan masyarakat.
Namun ada hal-hal yang bukan merupakan syarat calon yang tidak perlu ditindaklanjuti KPU.
Misalnya tanggapan masyarakat soal domisili lima tahun di Sulut. Ini tidak ada dalam syarat calon. Ada juga tanggapan masyarakat mengenai mantan terpidana.
“Semua sudah kami cek dan memenuhi syarat. Intinya hari ini ketiga-tiganya resmi menjadi pasangan calon,” tegasnya. (rud)