NPM, MANADO – Peristiwa tabrak lari yang memakan korban jiwa terjadi di kawasan Boulevard 2, tepatnya di Kelurahan Sindulang Satu, Sabtu 18 April 2026, pukul 05.30 Wita.
Kejadian tersebut menimpa dua orang pengendara motor, Jackglend dan Yoshua, yang diserempet sebuah mobil.
Alih-alih bertanggung jawab, pengemudi mobil justru melarikan diri meninggalkan korban tergeletak di jalan.
Warga yang menyaksikan kejadian segera memberikan membawa kedua korban ke rumah sakit.
Salah satu korban, Jackglend yang sebelumnya tidak sadarkan diri, akhirnya meninggal dunia.
Berkat usaha keras dan bantuan masyarakat, identitas serta keberadaan pengemudi yang menabrak dan melarikan diri berhasil dilacak.
Keluarga dan teman-teman korban kemudian mendatangi pelaku dengan maksud agar orang tersebut mau mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Pada kesempatan tersebut, pelaku mengakui secara jujur bahwa pada saat kejadian ia sedang dalam keadaan mabuk.
Fakta ini tentu menjadi sorotan tajam mengingat mengemudi dalam pengaruh alkohol adalah tindakan yang sangat berbahaya dan melanggar hukum.
Perlu digarisbawahi bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya:
1. Pasal 310 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat atau meninggal dunia dapat dipidana penjara.
2. Pasal 229 ayat (1) jo. Pasal 274 UU LLAJ:
Larangan mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan yang dapat menurunkan daya konsentrasi.
Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara dan/atau denda.
3. Tindakan Melarikan Diri:
Tindakan meninggalkan lokasi kejadian (tabrak lari) memperberat kesalahan pelaku.
Karena tidak memberikan pertolongan pertama pada korban sebagaimana diamanatkan Pasal 108 UU LLAJ.
Padahal seharusnya menjadi kewajiban dasar setiap manusia, terlebih lagi bagi seorang penegak hukum.
Kejadian ini semakin menjadi sorotan publik setelah diketahui bahwa pelaku yang menabrak ternyata merupakan seorang anggota Polri.
Fakta ini tentu sangat menyayangkan, mengingat seorang penegak hukum seharusnya menjadi contoh taat hukum.
Bukan justru melanggar aturan dan membahayakan nyawa orang lain saat dalam kondisi tidak layak mengemudi.
Setelah pihak keluarga melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib, tim kepolisian segera datang ke lokasi.
Sebuah surat pernyataan resmi pun dibuat yang mencatat pengakuan pelaku bahwa ia sedang mabuk dan bersedia bertanggung jawab.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan dibawa oleh Provos Kepolisian untuk menjalani proses pemeriksaan internal dan hukum lebih lanjut.
Masyarakat berharap proses hukum akan berjalan transparan dan adil.
Tanpa ada perlakuan istimewa meskipun pelaku adalah seorang aparat.
Demi keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan. (fer)













