Gugatan Dinilai Keliru, Yayasan Cokroaminoto Minta Penggugat Pahami Fakta Sejarah dan Legalitas Aset

NPM, ​KOTAMOBAGU– Sengketa keperdataan mengenai status pengelolaan aset pendidikan Yayasan Pendidikan Cokroaminoto Bolaang Mongondow Raya (BMR) yang tengah bergulir di Pengadilan Agama Kotamobagu kini memasuki babak baru pada tahapan mediasi.

Sidang dengan agenda mediasi para pihak bersengketa yang berlangsung tertib tersebut, digelar hari ini Rabu 9 April 2026.

​Perkara ini diajukan oleh Pengurus Cabang Syarikat Islam bersama sejumlah perwakilan tokoh masyarakat sebagai pihak Penggugat.

Mereka melayangkan gugatan terhadap Yayasan Pendidikan Cokroaminoto BMR selaku Tergugat I, serta H. Aria Sukma Malah, S.T. selaku Tergugat II yang dalam hal ini memberikan kuasa penuh kepada para Advokat Top BMR yaitu Aris Mohamad Ghaffar Binol, S.H., M.H., Jemmy Gerardus Mokoagow, S.H., M.H., Arifin Andiwewang, S.H., dan Prayogi Aryovandri Podomi, S.H.

​Pokok perkara dari sengketa ini berkaitan dengan klaim historis atas belasan titik aset pendidikan yang tersebar di wilayah Bolaang Mongondow Raya.

Pihak Penggugat mendalilkan bahwa aset-aset tersebut memiliki riwayat sebagai benda wakaf masa lampau sehingga mereka menuntut hak pengelolaannya kembali. Namun, hal ini sangat disayangkan oleh Para Tergugat yang menganggap bahwa gugatan ini salah sasaran atau keliru.

​“Menghadapi gugatan tersebut, Kami Tergugat I dan Tergugat II merasa sangat keberatan dengan apa yang didalilkan oleh pihak Para Penggugat, yang mana seluruh keberatan yang kami maksud nantinya akan dituangkan dalam jawab-jinawab dan dibuktikan melalui proses peradilan ini. Oleh sebab itu kami berharap agar proses peradilan ini dapat berjalan secara fair dan tidak ada intervensi dari pihak manapun,” tegas Binol dan Podomi.

Tak hanya itu, menurut Tergugat I dan Tergugat II selain salah sasaran, seharusnya para penggugat patut memahami fakta sejarah dan legalitas pengelolaan aset dari perkara ini.

“Selaku pihak yang selama puluhan tahun mengelola jalannya pendidikan secara faktual, pihak Yayasan Pendidikan Cokroaminoto BMR senantiasa berpegang pada legalitas operasional dan alas hak yang disahkan oleh instrumen negara, selain itu seharusnya Para Penggugat kembali membuka bab lama mengenai sejarah bagaimana pengelolaan pendidikan oleh Yayasan Cokroaminoto ini,” tambah Mokoagow dan Andiwewang. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *